Menhub Jonan Cabut Izin Angkutan yang Ongkosnya Naik Lebih dari 10%

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi sanksi tegas kepada operator angkutan umum yang menaikkan tarif di atas ketentuan 10% pasar kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Ada yang beratkan masyarakat. Kita bertindak hingga sampai pencabutan izin. Kita nggak harapkan itu. Kita kedepankan layanan masyarakat," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo kepada awak media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11/2014).


Sanksi awal bisa diberikan berupa administratif seperti teguran tertulis. Ini berlaku untuk pelanggaran kecil namun sanksi tegas bisa diberikan jika pelanggaran dilakukan dalam waktu berturut-turut dan fatal.


Pemerintah, kata Sugihardjo, juga menerapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas ini untuk melindungi konsumen saat musim liburan dan hari raya serta tarif batas bawah untuk menghindari pengorbanan aspek keselamatan transportasi.


"Kalau sepi pakai batas atas dia (operator) rugi kan," jelasnya.


Sedangkan untuk penentuan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi dan antar perkotaan/pedesaan ditentukan oleh kepala daerah. Kemenhub, kata Sugihardjo, akan melakukan koordinasi penetapan tarif angkutan umum karena tarif harus merujuk pada aspek pelayanan dan keselamatan.


"Penyesuaian tarif kita ukur supaya daya beli masyarakat luar biasa. Standar pelayanan minimum dan safety harus dipenuhi," terangnya.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!