Menurut Darussalam, dengan akses tersebut maka Ditjen Pajak akan leluasa untuk bisa memastikan setoran pajak sesuai dengan yang seharusnya. Terutama untuk WP dengan nilai kekayaan yang besar.
"Ke depan, tugas utama Dirjen Pajak adalah bisa membuka akses data nasabah perbankan," tegas Darussalam dalam diskusi pajak di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Memang tugas tersebut tidak akan mudah karena harus dimulai dengan revisi undang-undang perpajakan. Agar bisa menambahkan pasal yang memuat tentang fleksibilitas Ditjen Pajak untuk mengakses data nasabah perbankan.
Nantinya diharapkan perbankan akan melaporkan secara otomatis dalam periode tertentu. Tidak lagi perbankan menunggu permintaan dari Ditjen Pajak.
"Dirjen Pajak harus berani melakukan hal tersebut. Tanpa akses, akan sulit untuk memastikan WP jujur dalam menyetorkan pajaknya," imbuh Darussalam.
Seringkali, kata Darussalam, banyak pihak yang takut hal itu menganggu kenyamanan nasabah. Sehingga mengakibatkan nasabah cenderung menempatkan dananya ke luar negeri.
"Saya bilang, zaman sudah berubah. Semua negara akan mengejar WP yang ada di negaranya. Sama saja di Indonesia atau negara lain," jelas Darussalam.
Ia mengharapkan, Dirjen Pajak nantinya tidak langsung diberikan target pajak yang tinggi selama 2 tahun ke depan. Lebih baik diberikan kesempatan untuk pembenahan organisasi dan reformasi berbagai aturan perpajakan.
"Target pajak itu adalah akibat. Bila nantinya pondasi yang dibangun oleh Ditjen Pajak telah kuat, maka target akan tercapai sendirinya," ucap Darussalam.
(mkl/hds)
