Di 2017, Ponsel yang Dijual di RI Harus Punya Komponen Lokal 40%

Jakarta -Saleh Husin, Menteri Perindustrian, menegaskan pemerintah akan mewajibkan seluruh telepon seluler (ponsel) yang dijual di pasar Indonesia harus mengandung 40% komponen lokal pada 2017. Selain mengurangi impor, tujuan kebijakan ini adalah mendorong produsen ponsel membuka pabrik di Indonesia.

Menurut Saleh, impor ponsel saat ini cukup besar yaitu mencapai 60-70 juta unit/tahun. Agar impor ponsel bisa ditekan, maka pemerintah akan mengharuskan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.


"Yang beredar yang punya TKDN 40% di tahun 2017," ujar Saleh ditemui di Financial Hall, Gedung CIMB Niaga, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).


Saleh mengatakan, aturan ini sudah digaungkan kepada importir maupun produsen-produsen ponsel yang produknya beredar di Indonesia. Tak terkecuali merek-merek besar ‎seperti Apple atau Samsung.


"Harus sampai 40% di 2017. Ada yang minta bertahap misalnya 2015 itu sekian persen, 2016 sekian persen. Sampai akhir 2017 itu masuk 40%," katanya.


Namun, Saleh tidak menyebut kapan aturan ini betul-betul diterapkan. Yang pasti, dia meyakini kewajiban TKDN 40% akan membuay industri ponsel dalam negeri bisa berkembang lebih cepat sehingga impor ponsel bisa ditekan.


"Ini untuk mendorong mereka agar membuka pabrik di sini juga," tuturnya.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com