"Nggak bisa dicabut. Kan di seluruh Indonesia tidak semua pakai cantrang," tegas Susi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (26/02/2015).
Susi menegaskan tidak akan mencabut aturan tersebut karena dinilai sudah tepat. Masyarakat Jateng juga sudah diberikan waktu kompensasi 5 tahun perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang yang seharusnya tidak lagi digunakan sejak tahun 2009.
"Kan mereka sudah dapat (perpanjangan waktu penggunaan cantrang). Pelajari dari situ," kata Susi.
Bahkan Susi tidak khawatir atas ancaman para nelayan yang akan meminta Presiden Joko Widodo untuk melengserkannya dari kursi menteri. "Ya nggak apa-apa, silahkan saja," ujarnya sambil meninggalkan Hotel Aryaduta.
Pagi tadi, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan dikeroyok oleh ribuan demonstran. Lebih dari 5.000 orang memprotes kebijakan yang dikeluarkan Susi.
"Kami ingin cantrang bisa digunakan, tidak dilarang. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) tolong dengarkan kami, nelayan kecil yang mencari sesuap nasi," teriak salah satu orator aksi.
Demonstrasi ini menyebabkan jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, ditutup total. Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pun dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian, yang bahkan menyediakan sebuah kendaraan anti huru-hara.
(wij/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
