DPR Setuju Tunda Kenaikan Tarif Listrik 2 Golongan Rumah Tangga

Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR menyepakati penundaan penerapan tarif adjustment listrik untuk 2 golongan listrik rumah tangga, yaitu 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 (VA). Dengan penundaan ini maka tarif kedua golongan pelanggan tersebut masih disubsidi setidaknya hingga 3 bulan ke depan.

Persetujuan ini mengakibatkan pemerintah harus menambah alokasi subsidi listrik Rp 1,3 triliun terhadap tarif listrik yang dikenakan untuk dua golongan pelanggan PT PLN.


"Jadi disetujui subsidi listrik tahun ini awalnya Rp 66,62 triliun ditambah Rp 1,3 triliun. Maka subsidi listrik mencapai dalam Rancangan APBN Perubahan Rp 67,92 triliun," ujar Pimpinan Rapat, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika sambil mengetukkan palu tanda disetujui oleh anggota dewan.


Persetujuan Komisi VII DPR RI terhadap usulan penundaan ini diberikan setelah anggota dewan menerima penjelasan dari Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebutkan bahwa pertimbangan pemerintah saat ini adalah masyarakat masih belum pulih dari dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bulan November lalu.


Sebelumnya, PT PLN berdasarkan arahan pemerintah harus menunda kenaikan tarif listrik terhadap dua golongan pelanggan yang sedianya sudah diterapkan tanggal 1 Januari 2015 dengan pertimbangan bahwa masyarakat belum pulih dari dampak kenaikan harga BMM dan elpiji 12 Kg.


Dengan penundaan itu, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh dari yang seharusnya kedua golongan tersebut sudah dikenakan tarif non subsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp 1.496,05 per kWh.


"Jadi memang kita harus menambah Rp 1,3 triliun. Namun ini juga bagian dari negara untuk melindungi rakyatnya karena belum lama kan masyarakat dibebani dengan kenaikan Harga BBM," jelas Sudirman


Tarif adjustment merupakan skema perhitungan tarif listrik yang bisa naik-turun setiap bulan, bila ada perubahan pada harga minyak (ICP), nilai kurs, dan inflasi.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com