Kendaraan Anda Hilang? Begini Cara Ajukan Klaim Asuransinya

Jakarta -Seringkali konsumen merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi atas kendaraannya yang hilang. Setiap pembelian kendaraan secara kredit, sudah barang tentu dilindungi asuransi secara otomatis dari uang muka yang dibayarkan di awal. Untuk pembelian secara tunai, seseorang biasanya membeli asuransi kendaraan pribadi di luar harga pembelian kendaraan.

Berbagai kerugian ditanggung jika menggunakan asuransi kendaraan seperti kehilangan, tabrakan, atau kebakaran. Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim jika kendaraan Anda hilang?


Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, pengajuan klaim asuransi kendaraan sebenarnya sangat mudah. Bisa dilakukan langsung ke perusahaan pembiayaan bagi yang pembelian secara kredit dan ke perusahaan asuransi bagi pembelian tunai.


"Kalau pembelian kendaraan menggunakan sistem kredit, maka pengajuannya bisa langsung ke perusahaan pembiayaan. Sementara pembelian secara tunai diajukan kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan. Nanti oleh perusahaan pembiayaan atau asuransi dicatat untuk segera diurus surat-suratnya," kata dia kepada detikFinance, akhir pekan lalu.


Setelah itu, lanjut Julian, sertakan surat kehilangan dari kantor kepolisian. Lakukan pemblokiran STNK sehingga si pencuri tidak bisa melakukan perpanjangan STNK karena sudah terblokir.


Isi formulir kronologis kejadian. Lalu lampirkan polis asuransi, setelah itu lengkapi identitas diri. Setelah selesai, perusahaan pembiayaan atau asuransi akan memproses sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari.


"Waktu 30 hari itu untuk melihat apakah kendaraan yang hilang bisa ditemukan atau tidak. Surat-surat juga butuh proses untuk diurus," pungkasnya.


(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com