Kini, Ajukan Kredit ke Bank Cukup Pakai e-KTP

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Ini terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik alias e-KTP.

Salah satu hal yang tercakup dalam kesepahaman ini adalah mempermudah perbankan dalam melakukan identifikasi terhadap calon penerima kredit. Dengan menggunakan data tersebut, nasabah bisa lebih mudah mendapatkan kredit.


Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, tugas BI dalam makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran membutuhkan data yang lengkap dan akurat dalam mengindentifikasi data nasabah. Sebelumnya, data kependudukan yang dihimpun BI berasal dari berbagai sumber yaitu pasar modal, eksportir, sektor keuangan, dan lain-lain.


"Data kependudukan yang dihimpun Kemendagri dapat memberikan manfaat luas. Antara lain meningkatkan efisiensi kepada masyarakat dalam bidang penyaluran kredit," kata Halim di Auditorium BI, Jakarta, Senin (23/2/2015).


Halim menyebutkan, selama ini BI menghimpun 82 juta data debitur lewat Sistem Informasi Debitur (SID) dari lembaga keuangan dengan lebih dari 180 juta fasilitas kredit. Data SID ini dimanfaatkan bank dalam proses pemberian kredit untuk mengecek kredit debitur, riwayat pembayaran, dan lain-lain.


"Dengan NIK dan KTP elektronik tersebut akan meningkatkan efektivitas dalam assesment pemberian kredit," kata Halim.


Menurut Halim, kerja sama ini juga mendukung bank untuk mengenali calon nasabah. Data 2011 menyebutkan, hanya 20% dari penduduk dewasa Indonesia yang punya rekening keuangan, sementara lebih dari 135 juta penduduk dinilai kurang layak mendapat pembiayaan dari bank (unbankable).Next


(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com