Jalan Tol Rusak Tak Diperbaiki, Tarif Tol Eks Bakrie Bisa Digratiskan

Jakarta -Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang membiarkan kondisi ruas tol yang menjadi konsesinya rusak atau tak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terancam kena sanksi pemerintah. Sanksi bisa dalam bentuk penghapusan tarif bagi pengguna terhadap ruas tol yang dibiarkan rusak oleh pengelolanya.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan status cedera janji alias default terhadap pihak pengelola ruas Tol Kanci-Pejagan (Jawa Barat-Jawa Tengah) dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan.


PT Semesta Marga Raya (SMR) merupakan BUJT tol Kanci-Pejagan sepanjang 35 Km di Jawa Barat-Jawa Tengah. Saat ini, kepemilikannya sudah berpindah tangan dari Grup Bakrie ke Grup MNC, dan berganti nama menjadi PT MNC Infrastructure.


SMR bukanlah satu-satunya BUJT yang pernah menyandang status cedera janji terkait SPM, kasus serupa pernah terjadi di ruas Tangerang-Merak.


Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali‎ mengatakan ada 3 opsi sanksi yang diberikan kepada BUJT yang menyandang status default. Sanksi terberat adalah melepaskan konsesi jalan tol ke investor lain.


"Pertama, BUJT harus memperbaiki jalan yang rusak dengan dana sendiri tanpa mendapat penggantian dari pemerintah. Kedua, mengoperasikan tol tanpa mengenakan tarif. Terakhir, melepaskan tolnya dan menyerahkannya ke investor lain," ungkap Gani saat dijumpai di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).


Selain 3 bentuk sanksi tersebut, BUJT yang menyandang status default juga bakal kehilangan hak-haknya sementara sebagai pengelola jalan tol. Salah satunya adalah terkait penyesuaian tarif yang ditunda.


Meskipun penyesuaian tarif tol telah diatur dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh BUJT yang default.


"Kanci-Pejagan pernah default dan dia selama setahun nggak boleh menaikkan tarif. Haknya ditunda sampai tuntutan standar pelayanan minimumnya dipenuhi," katanya.


Tol ini sempat mengalami penundaan kenaikan tarif tol selama 2 tahun. Kenaikan tarif baru berlaku pada 18 Desember 2013, padahal seharusnya sudah naik sejak Januari 2012.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com