Keberadaan BPH Migas akan Ditinjau Ulang

Jakarta -Fungsi dan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas bakal diatur ulang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Tujuannya adalah untuk merampingkan proses perizinan industri di sektor minyak dan gas (migas) di tanah air.

Ia menggambarkan kondisi perizinan usaha sektor migas seperti ruang dapur yang dipenuhi terlalu banyak koki sehingga proses penyajian makanan menjadi lama dan tidak efisien.


"To many cook in the kitchen. Terlalu banyak koki dalam dapur kita. Sehingga orang bingung menunya apa. Ini kita coba streamline, kita coba rampingkan," tutur dia usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2015).


Meskipun demikian, Sudirman enggan disebut bahwa dirinya bakal 'menyunat' kewenangan BPH Migas dalam industri hilir migas nasional.


Adapun fungsi dan kewenangan baru BPH Migas akan tercantum adalam undang-undang baru hasil revisi undang-undang sebelumnya bernomor 22 tahun 2001 tentang Migas‎. Ada beberapa kemungkinan yang ditawarkan terkait keberadaan BPH Migas yang ada dalam RUU tersebut.


Kemungkinan atau opsi tersebut pun merupakan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk BPH migas itu sendiri. Selain BPH Migas, dalam UU ini pun akan disinggung soal bentuk dan kewenangan baru BP Migas yang saat ini telah berubah menjadi SKK Migas.


"Dan saya mengatakan kepada semuanya, masing-masing pihak jangan mensustain sendiri. Kalau memang SKK Migas ditutup terus jadi badan usaha, jadilah itu. Kalau memang BPH Migas mengecil atau berubah fungsi, ya berubah fungsi. Saya kira BPH Migas juga mengerti itu. Jadi kita tidak menyunati ‎peran," pungkasnya.


(dna/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com