Marahnya Menteri Susi Soal Benjina: 'Manusia Mati Diperbudak Karena Ikan'


//images.detik.com/content/2015/04/09/4/072429_menterisusi2.jpg

Jakarta - Kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asing oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku terkuak. Setelah diberitakan media asing 25 Maret 2015 lalu, kasus ini dengan cepat menyebar melalui media nasional dan internasional lainnya.

Tak pelak, persoalan ini juga membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal hingga marah besar. Susi mengatakan, PT PBR harus bertanggung jawab atas fakta yang ditemukan di lapangan.


Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT PBR mempekerjakan 1.128 ABK asing dari 4 negara. Tercatat dari jumlah itu, 746 orang ABK berkewarganegaraan Thailand, 316 orang ABK dari Myanmar, 58 orang ABK dari Kamboja, dan 8 orang ABK dari Laos. Dari jumlah itu sebanyak 322 orang ABK sudah dipindahkan ke Tual Maluku, di mana 256 orang dari Myanmar, 58 orang dari Kamboja, dan 8 orang dari Laos. Sisanya 746 orang ABK asal Thailand dan 60 orang ABK dari Myanmar masih di Benjina.


PT PBR juga tercatat memiliki 29 kapal tangkap ikan asal Thailand, di mana 12 kapal atas nama kepemilikan oleh Silver Sea Fishery, 9 kapal milik Thai Hong Huad dan 8 kapal milik Ocean Research Fishery. Sementara 3 anak usaha PT PBR, adalah PT Pusaka Benjina Armada memiliki 37 kapal tangkap ikan, di mana 35 kapal atas nama kepemilikan Silver Sea Fishery, 1 kapal milik Thai Hong Huad, dan 1 kapal milik Ocean Research Fishery.


Anak usaha kedua adalah PT Pusaka Benjina Nusantara, yang memiliki 29 kapal tangkap ikan, di mana 23 kapal atas nama kepemilikan Silver Sea Fishery, 5 kapal milik Thai Hong Huad, dan 1 kapal milik Ocean Research Fishery. Terakhir adalah PT Pusaka Bahari, yang memiliki 1 kapal tangkap ikan dengan kepemilikan atas nama Thai Hong Huad.


Lalu bagaimana nada keras dan marah Susi kepada PT PBR? Yuk simak seperti dikutip detikFinance, Kamis (9/04/2015).