Menhub Jonan Kejar Setoran Non Pajak Rp 6 T dari Angkutan Laut Hingga Udara

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan pada 24 Februari 2015. Dengan dasar hukum ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sampai Rp 6 triliun pada 2015.

"Kami mulai berkomitmen untuk memungut PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tertib serta mudah untuk para wajib bayar," kata JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, kepada detikFinance, Kamis (9/4/2015).


Awalnya, target setoran PNBP Kemenhub ditetapkan Rp 3,2 triliun. Namun kemungkinan realisasinya bisa lebih tinggi dari itu.


"Target awal Rp 3,2 triliun, kemudian dengan PP ini bisa jadi Rp 5-6 triliun," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan belum lama ini.


Dalam pasal 1 PP No. 11/2015, disebutkan bahwa PNBP di Kemenhub mencakup:



  • Jasa transportasi darat.

  • Jasa transportasi perkeretaapian.

  • Jasa transportasi laut.

  • Jasa transportasi udara.

  • Jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana.

  • Denda administratif.


Kemudian di pasal 2 ayat (1), PNBP Kemenhub juga meliputi:

  • Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.

  • Hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan.

  • Pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha.

  • Pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com