Perbudakan di Benjina, Susi Sebut Ada 'Uang Bulanan' ke Oknum KKP Hingga Bea Cukai

Perbudakan di Benjina, Susi Sebut Ada Uang Bulanan ke Oknum KKP Hingga Bea CukaiKantor bersama Pos PSDKP, Bea Cukai, dan Imigrasi di Benjina, Kepualaun Aru (Foto: Madin/detikcom)


Jakarta -Kabar perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, makin menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Apalagi setelah berembus kabar bahwa selama ini PT Pusaka Benjina Resources sudah memberikan 'uang bulanan' alias suap kepada para otoritas setempat.

"Jadi begini, semua illegal fishing operasinya itu di pulau terpencil. Nah, mereka ingin ada fasilitas untuk ekspor. Jadi mereka siapkan pos untuk perikanan, orang KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kepolisian, Bea Cukai. Mereka diberi ruang (kantor)," ujar Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti usai rapat di Istana Negara membahas masalah perbudakan nelayan, Selasa (7/4/2015).


"Saya dengar, memang ada 'uang bulanan' dari perusahaan kepada oknum-oknum ini, tapi tentu, kan mau tidak mau, karena mereka meminta untuk ada di sana sebagai legalitas operasi mereka," jelasnya.


Susi menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena tetap saja operasi penangkapan ikan yang dilakukan perusahaan adalah melanggar hukum alias ilegal.


"Memang ini tidak bisa dibenarkan, tapi juga tidak bisa kita membiarkan dengan dia menggaji orang instansi atau membayarkan pungutan, terus mereka bisa sah melakukan illegal fishing dan perbudakan. Itu tidak bisa. Tetap itu tetap mesti ditindak," ujarnya.


Susi berniat membereskan kasus tuduhan perbudakan ini sampai tuntas. Pasalnya, tuduhan serius dari dunia internasional ini bisa merugikan industri perikanan Indonesia.


"Apa yang dilakukan dengan Benjina ini akan menjadi tolak ukur internasional kepada keseriusan indonesia menangani illegal fishing dan perbudakan. Kalau kita tidak serius di masalah Benjina ini, produk Indonesia bisa diboikot," ujarnya.


"Ini sudah berpraktik selama 15-20 tahun. Kali ini kita mesti selesaikan. Tidak boleh ada lagi karena memalukan Indonesia," tambahnya.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com