Praktik Suap di Benjina Sudah Terendus Lama

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendalami kasus dugaan penyuapan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), kepada petugas pengawas KKP. Inspektorat Jenderal (Irjen) KKP, Andha Fauzie Miraza, menyatakan praktik suap di Benjina sudah tercium sejak lama.

Namun sayangnya, tidak ada pihak yang berani membuka kasus ini. Baru saat ini kasus penyuapan bisa dibuka atas pengakuan beberapa pihak.


"Praktik pungli dan suap sudah lama terjadi. Secara sistem ada tindakan preventif. Memang kita sudah menduga tetapi nggak ada yang melapor," ungkap Andha saat temu media, di Gedung Mina Bahari I KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (7/04/2015).


Besok, tim dari KKP akan langsung berkunjung ke Tual, Maluku untuk menindaklanjuti kasus ini. KKP berkomitmen membuka kasus ini secara transparan.


"Begitu ada yang melapor saya akan turun. Kita jangan main lagilah. Jadi pungli pada prinsipnya yang memberi dan menerima pasti ketangkap kalau memang ada pengaduan," imbuhnya.


Tidak hanya akan melakukan investigasi ke petugas pengawas, KKP juga akan meminta langsung keterangan pihak PBR. KKP akan mendata dari mana aliran dana suap datang dan kemudian siapa saja yang menerima.


"Nanti lihat sampai ke mana. Aliran uangnya kita juga akan lihat jadi kita lihat dulu praktiknya. Kalau praktiknya sudah lama, kita sudah mengetahui tetapi sulit membuktikan. Pakai CCTV, praktik dilakukan di luar CCTV. Lalu terjadi di kantor bisa saja dilakukan di luar kantor," jelasnya.


Sementara itu Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, investigasi kasus penyuapan yang terjadi di Benjina segera dilakukan. Hasilnya akan keluar dalam waktu dekat setelah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


"Jadi penyelidikan yang dilakukan Irjen tidak akan terlalu lama. Tentunya nanti akan menghasilkan fakta. Kita lihat faktanya apakah ini ranah penegak hukum atau bukan. Apakah ini modusnya pemerasan, gratifikasi. dan penyuapan nanti kita lihat," kata pria yang akrab disapa Ota itu kepada media.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com