Bos PLN: Gaji Pekerja Outsourcing Kami sesuai UMP

Jakarta - PLN menyatakan sebagian pekerjaan dilimpahkan kepada pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Selama ini, PLN membayar upah setiap pekerja outsourcing-nya sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sebagian pekerjaan PLN itu diserahkan ke perusahaan lain (pihak ketiga)," kata Direktur Utama PLN Nur Pamudji ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2/2013).


Namun PLN tetap memastikan setiap perusahaan pihak ketiga yang digandeng PLN merupakan perusahaan yang mematuhi norma undang-undang ketenagakerjaan.


"Tapi perusahaan yang kami gandeng haruslah memenuhi norma-norma aturan ketenagakerjaan, mulai dari upahnya harus sesuai UMP, keselamatan kerjanya harus dijamin, asuransinya juga diperhatikan," kata Nur.


Alasan PLN melimpahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain adalah karena banyak pekerjaan yang memerlukan tenaga ahli, seperti pemasangan instalansi listrik.


"Kalau pelanggan baru mau pasang listrik, kita serahkan ke perusahaan yang kita gandeng, seperti memasang kabel, kan lulusan STM saja sudah bisa pasang kabel, jadi tanpa harus pegawai PLN yang melakukan," cetus Nur.


(rrd/dnl)