"Atas gugatan 561 karyawan yang diberhentikan, pengadilan memenangkan gugatan Serikat Pekerja dan aset perusahaan disita," ungkap Dirut PT ISN Leo Pramuka dalam rapat RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (11/3/2013).
"Dalam perkara hukum tersebut PT ISN kalah, dan aset perusahaan di Tegal dijual dan hasilnya oleh pengadilan negeri diberikan ke serikat pekerja, aset yang di jual mencapai Rp 17 miliar," tambah Leo.
Rp 17 miliar tersebut, sambung Leo digunakan Serikat Pekerja untuk membayar 561 karyawan.
"Hasil penjualan aset atas dasar keputusan pengadilan Rp 17 miliar diserahkan ke Serikat Pekerja untuk melunasi pembayaran pesangon pegawai yang di PHK yang tidak terima tadi sebanyak 561 karyawan," ungkapnya.
Sementara tuntutan serikat pekerja tersebut hitungan pesangon mereka yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 52 miliar.
"Akibat masih kurang, serikat pekerja kembali menggugat dan saat ini ada aset tanah milik perusahaan yang nilainya Rp 34 miliar sudah disita pengadilan dan akan kembali dilelang. Perusahaan memang tidak tinggal diam, namun upaya hukum sampai ditingkat Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan serikat pekerja," jelas Leo.
Sementara dikatakan Anggota Komisi VI DPR, Azam Azzam Natawidjaja, kasus ini menambah buruk manajemen korporasi yang sudah buruk.
"Ini buruknya pengelolaan manajemen korporasi yang sudah buruk dilakukan, akibatnya aset-aset negara satu persatu lepas, ini berbahaya, ini harus diusut, ini bisa menjadi perkara korupsi karena negara dirugikan atas ketidakbecusan pengelolaan korporasi," tandasnya.
(rrd/dru)