PPATK: Banyak Koruptor 'Cuci Uang' di Rekening Anak dan Istri

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sudah seharusnya para tersangka kasus korupsi dituntut dengan undang-undang pencucian uang. Pasalnya, berdasarkan hasil analisis PPATK banyak para koruptor melibatkan istri dan anaknya dalam 'menyembunyikan' dana hasil korupsi.

"Menanggapi arah KPK untuk menggabungkan proses penyidikan Tipikor dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap beberapa tersangka Tipikor, PPATK sangat mendukung dan hal itu memang sudah seharusnya seperti itu," jelas Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso dalam perbincangannya kepada detikFinance, Minggu (17/3/2013).


Agus mengemukakan Pasal 75 UU TPPU menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan Tindak Pidana Asal, dalam hal ini Tipikor, maka Penyidik menggabungkan penyidikan Tipikor itu dengan penyidikan TPPU, lalu dilanjutkan dengan penuntutan secara kumulatif.


Agus menambahkan bahwa pada umumnya pelaku Tipikor itu pasti melakukan pencucian uang.


"Berdasarkan tipologi TPPU yang ada di Hasil Analisis PPATK, para koruptor itu melibatkan anak isterinya dan orang-orang dekatnya untuk melakukan pencucian uang, dengan cara menyamarkan dan mengaburkan dana hasil korupsi itu masuk ke rekening-rekening bank mereka, atau untuk membeli sekuritas, atau untuk membeli polis asuransi atas nama anak dan istrinya, atau untuk membeli properti, kendaraan mewah, atau emas dan perhiasan," ungkap Agus.


Dengan melakukan proses pengaburan seperti itu, Agus mengatakan sudah cukup bagi penyidik untuk menyidik TPPU-nya.


"Dengan melakukan penyidikan dan penuntutan kumulatif terhadap Tipikor dan TPPU, maka si pelaku dan pihak-pihak yang membantu pencucian uang bisa diproses hukum semua," terangnya.


Selain itu, dengan digunakannya UU TPPU, maka para tersangka bisa diminta untuk memberikan Pembuktian Terbalik di Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU dan bila tidak mampu membuktikan, maka harta illegal itu bisa dirampas untuk negara.


"Jadi dengan melakukan proses Penyidikan dan Penuntutan kumulatif, maka hukuman bagi si pelaku Tipikor dan TPPU bukan hanya bisa dihukum lebih berat, tetapi harta illegalnya bisa dirampas untuk negara. Inilah terobosan UU TPPU, sehingga perlu untuk diterapkan oleh KPK dan Kejaksaan. Toh selama ini juga sudah diterapkan," tutup Agus.


(dru/dru)