Ratusan Kontainer Bawang Putih yang Tertahan Segera Diproses

Jakarta - Pemerintah berupaya secepatnya melakukan pertemuan guna menentukan nasib ratusan kontainer berisi bawang putih yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi bahkan mengungkapkan besok Kemendag, Kementan di bawah Menko Perekonomian akan membicarakan hal ini lebih detail.


"Saya katakan ini dasarnya peraturan Mendag dan Mentan. Ini coba kita cari titik temunya. Kita laporkan dulu kepada pak Menko besok dan dari sana kita lihat solusinya," ungkap Bayu ketika ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2013).


Menurutnya barang yang tidak mempunyai izin (baik tidak mempunyai SPI, RIPH, dan IT) jelas disebut barang ilegal alias barang selundupan. Bayu menuturkan jika hal ini terbukti maka konsekuensinya adalah barang tersebut akan direekspor atau dimusnahkan.


"Tidak boleh, itu belum masuk pada Kepabaenan kalau dia belum ikuti aturannya. Pertanyaannya adalah pada kondisi seperti ini bagaimana cara sikapi. Ini penyelundupan sesuai peraturan yang berlaku ada dua yaitu reekspor bisa dimusnahkan atau yang lain. Kalau itu pelanggaran. Kalau anda terima RIPH dan anda melakukan importasi jadi anda yang harus mempertanggungjawabkan kalau tidak kita cabut IT nya," imbuhnya.


Tetapi ia mengatakan tidak menutup kemungkinan barang tersebut nantinya bisa digunakan untuk operasi pasar asalkan adanya proses peradilan. Namun menurutnya konsekuensi dari cara ini adalah produk yang sudah rusak karena proses peradilan yang memakan waktu yang cukup lama.


"Selama ini nggak pernah ada karena untuk itu memungkinkan dan butuh proses pengadilan. Kasus gula oleh Nurdin Halid prosesnya sampai 6 bulan dan barangnya sudah rusak. Memang bisa tetapi praktiknya sulit. Kalo reekspor importirnya mau dan mereka juga tidak dirugikan. Tetapi kalo disita itu pakai proses pengadilan sampai terbukti menyelundup. Karena kalo belum terbukti masih menjadi barang bukti dan kalo begitu itu dibawah pengawasan kejaksaan dan disentuhpun tidak boleh," tandasnya.


(wij/dru)