Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) Alkudri menuturkan, syarat untuk mendapatkan hunian rumah tidaklah terlalu sulit. Dibandingkan dengan rumah murah yang sudah sebelumnya, tidak ada perubahan syarat.
"Iya sama saja, intinya kan mengurus kredit kepemilikan rumah (KPR) di perbankan," ungkap Alkudri kepada detikFinance di Padang, Sumatera Barat, Kamis (14/3/2013)
Ia mencontohkan, uang muka atau down payment (DP) untuk rumah murah ini adalah sebesar 10%. Jadi untuk harga Rp 88 juta, maka DP dikenakan Rp 8 juta.
Selain itu, tambahnya, syarat lainnya adalah si pembeli belum pernah memiliki rumah sebelumnya, baik jenis rumah biasa maupun rumah murah. Masyarakat juga belum pernah menerima subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Gaji maksimal Rp 3,5 juta dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menyerahkan fotokopi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
"Tinggal ke bank saja, dan ikut prosedurnya di sana," tandas Alkudri.
Ingin melihat rumah dengan harga Rp 88 juta tersebut? Bisa klik di sini.
(dnl/dnl)