9 Ton Bawang India Ilegal Asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Medan

Medan - Mahalnya harga bawang di pasaran di Tanah Air, dimanfaatkan sebagian kalangan untuk mengeruk keuntungan. Salah satunya mendatangkan bawang dari Malaysia secara ilegal ke Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu upaya ilegal itu digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung. Satu kapal yang bermuatan sembilan ton bawang berhasil diamankan.


Memberikan keterangan, Sabtu (16/3/2013), Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut Ogi Febri Adlha menyatakan, penangkapan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas dengan kapal BC 8005. Saat melintas di kawasan perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Jumat (15/3/2013) sekitar pukul 04.00 WIB, terlihat kapal yang mencurigakan.


Kapal Motor (KM) Bunga Tanjung, GT.06 No. 1.481/PHB.S7 itu dihentikan. Ternyata ditemukan bawang merah dan bawang putih asal India yang didatangkan ke Malaysia. Hasil pemeriksaan, barang dari Port Klang, Malaka itu masuk tanpa dilengkapi izin impor resmi. Penangkapan pun dilakukan.


Semula kapal itu rencananya akan dibawa ke dermaga Bea Cukai Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai, namun ternyata kondisi tidak kondusif. Masyarakat diketahui sudah berkumpul di sekitar dermaga dan rencananya akan merampas kapal berikut muatannya. Sebab kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Belawan, Medan, dan tiba pada Sabtu pagi.


Dalam pemeriksaan diketahui, terdapat 74 karung bawang putih seberat 666 kilogram. Sedangkan bawang merah sebanyak 926 karung, dengan berat 8.334 kilogram. Dengan demikian total kedua jenis bawang itu beratnya 9.000 kilogram atau 9 ton. Jika dikalikan dengan harga pasar saat ini yakni Rp 40 ribu per kilogram, maka tangkapan ini nilainya Rp 360 juta.


"Nakhoda kapal yakni inisial ES usia 43 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ogi.


Ogi menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006. Tersangka juga dinyatakan melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelimpahan Kewenang Penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultikura.


(rul/dnl)