Dorong Listrik Panas Bumi, Pemerintah Siapkan Dana Rp 2,43 Triliun Untuk Pemda

Bogor - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberi Fasilitas Dana Geothermal (FDG) sebesar Rp 2,43 triliun. Fasilitas itu diberikan untuk membiayai kegiatan eksplorasi panas bumi dalam rangka mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“Sekarang geothermal masih diperdebatkan di Pemda. Berapa harga per kilo watt hour-nya. Ada hambatan juga adanya kekhawatiran timbulnya kerugian,” kata Kepala PIP Soritaon Siregar saat acara Media Gathering, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/13).


Dia menyebutkan, hingga Desember 2012 dalam rekening PIP telah tersedia dana FDG Rp 2 triliun dan pada tahun ini akan mendapat alokasi tambahan sebesar Rp 1,126 triliun.


FDG diproyeksikan untuk tahun 2013 dapat dibiayai 9 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi dengan nilai komitmen sebesar Rp 2,43 triliun dan total penyaluran Rp 810 miliar. Angka tersebut digunakan untuk 5 proposal pemerintah daerah, dan 4 proposal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Namun, kata dia, secara eksternal masih terdapat issue legal yang mempengaruhi operasionalisai FDG oleh PIP, antara lain kewenangan PIP untuk melakukan kegiatan eksplorasi, status aset data eksplorasi (kepemilikan dan nilai), skema lelang WKP, dan kebijakan feed in tariff.


Selain itu, lamanya proses pengadaan konsultan menjadi hambatan pelaksanaan geothermal tersebut. Saat ini, PIP sedang melakukan proses lelang ulang pengadaan Lembaga Konsultan Pengadaan. Kata Soritaon, lelang pertama gagal karena tidak ada perusahaan yang memenuhi kualifikasi. “Lembaga konsultan pengadaan inilah yang akan membantu PIP dalam pengadaan konsultan/service company lainnya,” ujarnya.


Sementara itu, Soritaon menyebutkan, pihaknya menetapkan 2 jenis skema pemberian FDG bagi Pemda maupun pengembang, yaitu pinjaman tunai kepada pemegang IUP dan pemegang WKP existing dalam bentuk rupiah dengan nilai paling tinggi US$ 30 juta atau setara Rp 270 miliar per sumur dengan bunga sebesar suku bunga Bank Indonesia (BI) pada waktu perjanjian pinjaman ditandatangani.


“Untuk pengembaliannya, peminjam wajib membayarkan kepada PIP sejumlah nominal yang sama ditambah bunga yang mengacu pada BI rate sebesar 5,75% per tahun,” tambahnya.


Skema selanjutnya, dia menambahkan, penyediaan data informasi eksplorasi panas bumi kepada pemerintah daerah yang akan melelang WKP dengan nilai paling tinggi sebesar US$ 30 juta yang nantinya harus dibayarkan kembali oleh pemenang lelang sebesar belanja pengadaan data tersebut beserta margin sebesar 5%.


Terkait hal itu, Soritaon juga mengungkapka jika tahun ini pihaknya menyiapkan total investasi sebesar Rp 10,54 triliun. Besaran angka investasi tersebut akan digunakan perusahaan untuk membiayai sekitar 6 proyek di tahun ini.


Proyek-proyek tersebut meliputi proyek ramah lingkungan yang meliputi minihydro, biomassa, dan waste to energi sebesar Rp 211 miliar, Public Private Partnership (PPP) sebesar Rp 100 miliar, Fasilitas Dana Geothermal Rp 2,43 triliun, pinjaman Pemda Rp 450 miliar, pinjaman BUMN Rp 350 miliar, dan yang paling besar adalah untuk membiayai pengambilalihan PT Inalum dari Jepang senilai Rp 7 triliun.


(dnl/dnl)