Permudah Izin Impor, Pemerintah akan Buat Layanan Satu Pintu

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan kebijakan mempermudah dan mempercepat proses perizinan impor. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membuat layanan satu pintu seperti yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Terkait RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), idealnya saya rasa mensatu pintukan perizinan seperti yang dilakukan BKPM untuk PMA (Penanaman Modal Asing). Bahwa kalau ada pelaku usaha mau mengimpor produk apapun akan di satu tempat baik pengurusan RIPH, IT (importir terdaftar), SPI (surat persetujuan impor) supaya jauh lebih efisien. Ke depan bisa meningkatkan tingkat tranparansi proses pemberian izin," ungkap Mendag Gita Wirjawan di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2013).


Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan skema sistem satu pintu yang nanti akan segera dilakukan. Skema ini nantinya akan menggunakan fasilitas IT agar lebih transparan dan efisien.


"Di satu tempat seperti IT, SPI dan RIPH lebih sederhana di satu tempat. Sistem satu pintu juga mendayagunakan IT bisa lebih transparan dan efisien juga," imbuhnya.


Namun Bayu menegaskan seperti mengurus SPI yang dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan prosesnya hanya membutuhkan waktu selama 48 jam. Hal ini juga yang nanti akan dilakukan pada penerapan sistem satu pintu.


"Dari sisi waktu agar ini bisa lebih sederhana. Kalau di Kemendag kita memberikan komitmen untuk selesai dalam waktu 48 jam. Kita sangat serius untuk melakukan perizinan. Kita akan coba untuk terapkan," tandasnya.


(wij/hen)