Pengusaha Tak Bebas Impor Daging, Oesman Sapta Salahkan DPR

Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Oeman Sapta Odang jengkel luar biasa kepada DPR-RI karena melalui produk UU yang dibuat parlemen, pengusaha tak bebas impor daging sapi selain dari Australia dan Selandia Baru.

Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diketok DPR-RI, mengamanatkan sistem impor daging sapi berdasarkan basis negara (country based) sehingga negara-negara yang rawan penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti Brazil sulit memasukan produk daging/sapi ke Indonesia.


Lain cerita jika UU itu mengamanatkan hanya berbasis zone based, maka daging dan sapi selain Australia dan Selandia Baru bebas masuk ke Indonesia. Dua negara ini memang masih dinyatakan bebas dari PMK.


"DPR tolong bebaskan impor. Kalau ada penyakit hewan kita sudah punya chip jadi bisa mengetahui. Kita butuh 500 ribu ton daging sapi ton ini kita lepas saja," tegas Oesman di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (6/3/2013).


Ia menuturkan nantinya impor yang dilakukan tidak murni 500 ribu ton daging sapi saja. Tetapi ia menyerankan agar dialokasikan 250 ribu ekor bibit sapi yang nanti bisa dibagikan ke masyarakat.


"Sebanyak 250 ribu ekor itu nantinya bibit, masuk dalam harga penjualan. Bibit itu bagikan kepada peternak dan mekanisme kita atur sama-sama. Kita tidak rela ada pembodohan kita hanya inginkan ada produktivitas sapi di sini," tuturnya.


Selain itu ia menduga ada permainan dari kuota daging yang diberikan di tahun 2013. Seperti diketauhi, pemerintah hanya mengalokasikan 80.000 ton setara daging dan sapi hidup di tahun 2013.


"Bahwa 80.000 ton ini mungkin ada permainan, bisa jadi yang kuota 30.000 ton masuk tanpa dokumen," cetusnya.


(wij/hen)