"Kita melakukan penjualan beberapa aset-aset milik perusahaan untuk melunasi tunggakan utang," kata Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka dalam rapat RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (11/3/2013).
Aset yang di jual kata Leo diantatanya, aset tanah dan bangunan eks kantor pusat di Surabaya.
"Selain itu beberapa tanah kosong di Jakarta, tanah dan bangunan di Patal Karawang, tanah kosong di Pabriteks Tegal, tanah kosong di Patal Cilacap serta tanah dan bangunan eks Patal Bekasi," ungkap Leo.
Penjualan aset-aset ini digunakan untuk melunasi beberapa tunggakan utang baik dari Bank BNI, Bank Mandiri dan dari Negara dalam bentuk SLA.
"Dengan penjualan aset tersebut, kita sudah bisa menyelesaikan utangg kepada BNI sebesar Rp 20,47 miliar dimana utang tersebut sejak tahun 1999, kita bisa lunasi utang kepada Bank Mandiri Rp 1,56 miliar dimana utang tersebut sejak tahun 1983," tandas Leo.
Anggota-anggota Komisi VI DPR berang ketika mengetahui manajemen PT ISN menjual aset-asetnya untuk melunasi utang-utangnya tanpa sepengetahuan DPR.
"Apa dasar hukum mereka menjual aset PT ISN, dimana itu aset milik negara? Siapa? Kementerian BUMN? Atau Menteri BUMN? Jawab," tegas Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Azam Natawidjaja.
Pasalnya aset milik BUMN adalah aset milik negara yang statusnyya hanya dipisahkan sebagai aset BUMN tetapi tetap itu merupakan aset milik negara.
"Dengan aset milik negara, tidak sembarangan menjual aset negara, harus ada mekanismenya, tidak semudah itu dijual, salah-salah petaka yang didapat," ucap Azam.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, penjualan aset negara di bawah Rp 10 miliar harus atas persetujuan Menteri Keuangan.
"Penjualan aset negara di bawah Rp 100 miliar harus persetujuan Presiden, dan penjualan aset negara di atas Rp 100 miliar harus persetujuan DPR, ini jelas, tidak bisa sembarangan seperti yang dilakukan PT ISN," ucap Chairuman.
Apalagi PT ISN telah menjual beberapa aset miliknya termasuk kendaraan dinas di Patal Karawang, Banjaran, Kantor Pusat, tanah kompleks PT IS Kemanggisan Jakarta Barat, tanah dan bangunan.
"Dimana nilainya lebih dari Rp 100 miliar, dan dalam paparan hanya atas persetujuan Kementerian BUMN, cilaka ini," tandasnya.
(rrd/dru)