Bulog: Harga Daging Wajarnya Rp 70.000-80.000/Kg

Jakarta - Perum Bulug secara resmi telah ditunjuk pemerintah manjadi stabilisator harga daging sapi. Usai penunjukan peran baru Bulog, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan harga daging sapi wajarnya hanya Rp 70.000-80.000/kg.

Namun kenyataannya saat ini harga daging masih berada pada level Rp 90.000-95.000/Kg.


"Daging sangat terbatas dari Australia dan New Zealand. Mestinya harga daging harus turun, wajarnya Rp 70.000-80.000/Kg," ujar Sutarto usai rakor di kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin (13/05/2013).


Sampai saat ini, Bulog masih menunggu surat keputusan penugasan resmi dari pemerintah. Ia menginginkan agar peran baru Bulog dapat terealisasi secepatnya. Sementara untuk alokasi kuota saat ini masih dihitung secara detail oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).


"Keputusan sudah diputuskan dan dalam waktu dekat akan keluar izin atau penugasannya. Rencananya secepatnya, kita harapkan kalau bisa sekitar Juni 2013 bisa direalisasikan jangan ganggu saat Puasa. Banyaknya (alokasi kuota) masih dihitung Kemendag," katanya.


Namun di sisi yang lain, Sutarto sudah mempunyai hitung-hitungan angka agar harga daging bisa stabil.


"Suplai ditambah langsung dari impor. Kalau dari feedloter tidak menambah pasokan kan tidak dimasukan siapa yang menjamin di kuartal berikutnya. Logika begitu frozen (daging sapi beku) mungkin sama pengalaman beras 7-10% kita ambil sekitar-sekitar itu dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan 100 maka 10% sebagai penyanggah, itu harus fleksibel kalau terjadi atau disesuaikan akan ditambah," jelasnya.


Ia pun menegaskan bahwa peranan Bulog berbeda dengan para importir sapi. Murni dikatakan dia, peranan Bulog sebagai stabilisator bukan mencari keuntungan.


"Bulog itu pemerintah harus ada pengecualian, jangan disamakan dengan importir karena tidak mencari keuntungan tetapi sebagai stabilisator. Sebagai penyeimbang, jangan mereka bermain. Kalau kurang ya impor ditambah, mudahnya seperti itu. Over suplai kurangi impornya. Namun petani tidak boleh dihargai kurang dari Rp 30.000/Kg berat hidup mulai dari situ, dengan Rp 30.000/Kg berat hidup maka di lapangan Rp 70.000/Kg ecerannya," tuturnya.


(wij/hen)