"Memang gaji pekerja minyak di Indonesia relatif masih kalah dengan di luar negeri, makanya kita saat ini mengalami shortage (kekurangan) pekerja migas, karena banyak yang keluar negeri," ujar Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Ahkmad Syahroza kepada detikFinance, ketika ditemui di acara The 37th Indonesian Petroleum Association (IPA) di Jakarta Convention Center, Rabu (15/5/2013).
Dikatakan Syahroza, seharusnya gaji pekerja di industri migas di Indonesia bisa sama dengan perusahaan di luar negeri, salah satunya seperti di Irak.
"Sebenarnya bisa lebih tinggi, walaupun nantinya akan berdampak pada peningkatan cost recovery (gaji pekerja di industri migas Indonesia termasuk dalam cost recovery)," ujar Syahroza.
Namun, walaupun nantinya cost recovery naik, kata Syahroza, hal itu tidak masalah. "Asal produksi minyak tambah tinggi, tidak masalahkan, dan kalau naik sama seperti di luar negeri reward dan punisment-nya diperketat, diawasi betul-betul," tandasnya.
Kata Syahroza, gaji pekerja di industri migas itu di luar negeri bisa mencapai US$ 100.000 per bulan. "Gaji pekerja migas di luar negeri seperti di Irak itu bisa mencapai US$ 100.000 per bulan," tandas Syahroza.
(rrd/dnl)