Pedagang Tanah Abang Tak Takut Disasar Petugas Pajak

Jakarta - Pedagang di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku tidak takut dengan petugas pajak yang bakal menyisir kios-kios terkait pelaksanaan pajak penghasilan (PPh) 1% untuk UKM mulai 1 Juli 2013. Mereka meminta penarikan pajak PPH untuk UKM harus jelas peruntukannya.

"Kenapa takut, nggak takut. Pedagang di sini kan legal bukan ilegal. Harus jelas alasan penarikan pajak, buat apaan, kalau PBB kan buat pembangunan infrastrukur, kalau motor juga jelas, kalau ini buat apaan, kalau nggak ada penjelasan buat apa kita bayar," kata Fauzan seorang pedagang pakaian muslim saat disambangi detikFinance, di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2013).


Fauzan mengaku tidak setuju atas aturan pemerintah tersebut. Menurutnya setiap aturan harusnya melalui sosialisasi terlebih dahulu agar para pedagang siap.


"Harusnya dikasih tahu dulu. Terkadang bukan dari pemerintah yang telat tapi aparat. Jadi nggak setuju. Belum dikasih tahu juga dari atasan," ujar dia.


Selain kurang sosialisasi, lanjut Fauzan, pemberlakuan PPh 1% juga memberatkan para pedagang di Pasar Tanah Abang ini.


"Keberatan soalnya kita kan ngontrak belum ngontraknya, lain-lain. Kecuali yang punya ruko nggak apa-apa, ini kan masih pedagang, nggak setuju," kata Fauzan.


Mulai 1 Juli 2013, petugas pajak akan menyasar para pedagang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar tiap bulan seperti di Tanah Abang, Mangga Dua dan lainnya. Para pedagang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar harus membayar pajak penghasilan (PPh) 1% per tahun.


"Kan nanti setoran pajaknya kan bulanan, jadi bulan depan, bulan depannya lagi," ujar Sekretaris Ditjen Pajak Dedi Rudaedi saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2013).


Dedi menyatakan pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut. "Yang jelas KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang melakukan, KPP sesuai wilayah kerjanya akan mendatangi pusat-pusat UKM, tidak hanya di Jakarta tapi di Bandung, Surabaya," tambah Dedi.


(hen/hen)