Buruh Minta Upah Naik, MS Hidayat: Pengusaha Bisa Pilih PHK dan Pakai Mesin

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat meminta kalangan buruh tidak terus-terusan menuntut gaji besar dari pengusaha. Jika ini terus dilakukan, pengusaha bisa terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penggunaan mesin untuk mengurangi karyawan.

Hidayat mengatakan, saat ini pemerintah sedang membuat aturan pembatasan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia. Tujuannya agar kenaikan UMP 40% di Jakarta seperti terjadi tahun ini tidak terulang lagi.


"Saya mengimbau seluruh pihak terutama yang berkepentingan asosiasi, gerakan buruh misalnya sama-sama bijaksana. Menyikapi masalah upah tenaga kerja, karena kalau mereka dipojokan terus makin lama yang dipikirkan mereka adalah justru PHK dan melakukan otomatisasi (beralih ke mesin)," tutur Hidayat di kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/7/2013).


Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyinggung soal adanya tuntutan buruh agar pengusaha bisa membayar tunjangan hari raya (THR) sampai 1,5 kali gaji.

"Jadi sebetulnya semua harus bayar THR 1 kali gaji. Tuntutan 1,5 kali gaji itu kalau nggak bisa ya tidak apa-apa, tapi 1 kali gaji itu peraturan yang harus diberikan H-7 paling lambat," kata Hidayat.


Soal tuntutan buruh terkait gaji tinggi atau THR ini, Hidayat mengatakan, kasus PHK sejumlah karyawan di industri garmen dan sepatu adalah karena kondisi tuntutan buruh yang menuntut hal tersebut.


"Ini yang saya hindari, jangan menganggap ini bisa diselesaikan baik-baik kalau tetep bersikeras, ada batasnya, orang melakukan kebijakan ya karena pilihannya tidak menguntungkan buruh," ujar Hidayat.


(dnl/hen)