China dan Malaysia Diduga Dumping Benang Impor

Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 31 Juli 2013 melakukan penyelidikan produk impor jenis benang untuk industri tekstil yaitu Spin Draw Yarn (SDY) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00. Jenis benang impor itu berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan.

Ketua KADI Ernawati mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan atas permohonan industri di dalam negeri yaitu PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia.


Menurutnya, setelah KADI meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.


"Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan," kata Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2013)


Ia menghimbau kepada semua pihak yang berkepentingan, diantaranya industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, untuk memberikan tambahan informasi atau tanggapan secara tertulis kepada KADI terkait penyelidikan kasus ini.


"Termasuk informasi mengenai kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri," katanya.


(hen/dnl)