Pemerintah Klaim Kasus 'Sengketa' THR Menurun

Jakarta - Pemerintah mengklaim kasus 'sengketa' pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tahun ke tahun terus menurun. Setidaknya dapat dilihat dari catatan laporan posko pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) selama 3 tahun terakhir.

"Tahun 2011 ada 85 kasus mencakup kasus tak membayar, besaran yang salah dan lain-lain. Lalu 2012 turun hanya 28 kasus, itu sudah selesai. Nah, untuk tahun 2013 sampai hari ini laporan di posko pengaduan kita tak ada kasus, memang ada yang mengadu tapi dalam rangka konsultasi, ada juga pengusaha yang konsultasi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon kepada detikFinance, Kamis (1/8/2013)


Irianto mengatakan sampai hari ini dari laporan di lapangan, berdasarkan perusahaan yang dicek secara random di tingkat provinsi dan kota belum ada kasus soal THR. Ia berharap sengketa THR sampai batas akhir hari ini H-7 bisa terlaksana dengan baik.


"Jadi sampai hari ini laporan kasus tak ada," katanya.


Ia menuturkan para pelaku usaha sudah sangat menyadari soal kewajibannya termasuk didukung oleh kondisi keuangan yang membaik masing-masing perusahaan. Menurutnya, pelanggaran terhadap kewajiban THR akan berimplikasi kepada hukum bagi perusahaan yang melanggar atau membandel.


"Soal THR itu diatur peraturan menteri, dan peraturan perusahaan, kontrak kerjasama dengan pekerja. Tapi kalau ada yang tak mau membayar kita tegur, kalau masih membandel juga kita tindak keras. Konsekuensinya bisa pidana dan perdata. di pengadilan hubungan industrial," kata Irianto.


Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.


SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.


(hen/dnl)