Tolak RNI Jadi Importir Sapi Potong, Ini Alasan Kemendag

Jakarta - BUMN perkebunan, PT Rajawali Nusantara (RNI) memprotes kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak memberikan izin impor sapi siap potong. Pemerintah beralasan proposal pengajuan permintaan impor sapi dari RNI dianggap masih banyak kekurangan.

"Silahkan RNI mengajukan. Aplikasi yang diberikan RNI ke kita masih banyak kekurangan," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (2/8/2013).


Persyaratan yang tidak dimiliki oleh RNI salah satunya tidak adanya rekomendasi izin kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Jika RNI belum memiliki rekomendasi izin kesehatan Kementan, maka Surat Persetujuan Impor (SPI) tak bisa dikeluarkan.


"Izinnya belum ada terutama izin kesehatannya dari Kementerian Pertanian. Itu rekomendasi penting dan bagian dari yang akan dikeluarkan Kementan. Kalau tidak dikeluarkan oleh Kementan, kita (Kemendag) nggak bisa keluarin (SPI)," imbuhnya.


Bachrul berharap RNI segera melengkapi prosedur dan ketentuan yang sesuai aturan pemerintah. RNI harus belajar banyak dari Perum Bulog yang akhirnya bisa mengimpor daging sapi beku asal Australia.


"RNI silahkan harus memenuhi kebutuhan dasarnya dulu seperti Bulog dulunya belum ada kontrak seperti gudang pendingin (cold storage) dan Kementan tidak mengeluarkan izin. Setelah itu kita bisa pertimbangkan (untuk mendapatkan alokasi impor). Aplikasi sudah kita terima tetapi syarat-syarat belum sesuai ketentuan jadi ketentuan harus lengkap dan benar," tegas Bachrul.


(wij/hen)