Diam-diam Beli Hermes, Louis Vuitton Didenda Rp 98 Miliar

Paris - Regulator pasar finansial Prancis menjatuhkan denda sebesar 8 juta euro (Rp 98,8 miliar) kepada pemilik merek Louis Vuitton, LVMH. Denda ini diberikan karena produsen fesyen mewah itu tidak melaporkan pembelian saham di Hermes.

"Mempertimbangkan 'seriusnya pelanggaran atas syarat pengungkapan kepada publik, yaitu menyembunyikan setiap tahap pembelian saham Hermes oleh LVMH', komite menerapkan denda sebanyak 8 juta euro kepada LVMH," kata AMF dalam keterangan tertulisnya dikutip AFP, Senin (2/7/2013).


Merespons tuntutan ini, LVMH berencana langsung mengajukan banding karena menilai denda ini tidak berasalan. Dalam beberapa tahun terakhir, kedua perusahaan sudah terlibat dalam perseteruan, terutama sejak LVMH diam-diam membeli 17% saham Hermes secara bertahap di akhir 2010 lalu.


LVMH yang dipimpin oleh satu orang terkaya di Eropa, Bernard Arnault itu kemudian menambah kepemilikan sahamnya di Hermes menjadi 22,6%. Hal ini membuat menajemen Hermes berang dan menuduh Arnault ingin mengambil alih Hermes untuk dimasukkan ke koleksi merek-merek mewah miliknya.


Menurut AMF, pelanggaran yang dilakukan LVMH adalah caranya membeli saham Hermes tersebut. LVMH sudah melakukan transaksi tukar saham dengan tiga bank. Jumlah sahamnya sedikit di bawah jumlah yang wajid dilaporkan kepada publik.


Nilai denda yang diberikan ini merupakan yang tertinggi bagi AMF. Namun bagi LVMH, yang membukukan laba 3,4 miliar euro dengan omzet 28,1 miliar euro, nilai denda ini bukan apa-apa.


"Meski demikian, tetap saja denda ini akan meninggalkan noda di citra perusahaan," kata Serge Carreira, peneliti industri barang mewah dari Universitas Sciences Po di Paris.


(ang/dru)