Pajak Lamborghini, Ferarri, Tas Gucci, dan Louis Vuitton Naik Jadi 125%

Jakarta - Dalam rangka menghadapi guncangan ekonomi dengan penguatan dolar yang tembus Rp 11.000, pemerintah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi. Salah satunya adalah meningkatkan pajak penjualan barang mewah untuk sejumlah produk.

Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan, dari hasil rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, ada sejumlah kesepakatan yang dibuat.


Berikut 5 fokus paparan pemerintah dan BI, serta kesepakatan dengan Komisi XI DPR, seperti disampaikan Arif kepada detikFinance, Selasa (27/8/2013):



  • Faktor global dan domestik masih akan terus mempengaruhi arah pelemahan dan fluktuasi nilai tukar.

  • Pada triwulan II/2013 defisit current account mencapai 4,4% PDB, pada akhir 2013 diperkirakan mencapai 3% dan 2014 akan menurun menjadi 2,2%.

  • Dalam konteks nilai tukar, maka kita sepakat fundamentalnya adalah defisit current account.

  • DPR sepakat PPNBM barang mewah, dinaikkan menjadi 125%. Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerinta (PP).

  • Pajak Barang mewah seperti mobil CBU dan branded product. Kalau disebut merek seperti Lamborgini, Ferrari, Tas Gucci, LV (Louis Vuitton), dan lain sebagainya.


"Intinya apa yang disampaikan adalah program-program yang transmisinya di pasar keuangan baru akan terasa pada jangka menengah. Sementara pada sisi lain, pasar juga melihat defisit current account kita makin lama makin dalam, dan ini mempengaruhi kepercayaan dan kredibilitas nilai tukar kita," tutur Arif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan, mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Lamborghini, Bugatti, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.


Kebijakan ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya, d iantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.


(dnl/dru)