Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengusaha cukup menghitung omzet perbulannya, kemudian menyetorkan 1% dari omzet per bulan ke Ditjen Pajak. Pembayaran bisa lewat ATM, mulai 15 November 2013.
"Menghitung mudah hanya 1% dari omset, membayar mudah lewat ATM, melapornya hanya lewat struk ATM," ucap Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada acara sosialisasi pajak UKM di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Di mesin ATM, wajib pajak bisa menggunakan kartu dari rekening pribadi atau menggunakan rekening kerabat untuk melakukan pembayaran. Nanti akan ada menu pembayaran pajak. Wajib pajak akan melihat menu PPh final bruto tertentu. Setelah mengklik baru memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Nanti akan ada konfirmasi ulang terkait nama wajib pajak, kemudian dilanjutkan menu memasukkan besaran pajak yang dibayarkan. NPWP sudah menjadi kewajiban untuk pembayaran pajak.
Pembayaran pajak lewat ATM bisa dilakukan lewat 4 bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Selain ATM, aplikasi ini bisa dibayarkan melalui mobile banking. Akhir Desember, Dirjen pajak juga bakal menggandeng Bank DKI. Next
(feb/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!