"Ada beberapa yang kita buka untuk asing yang sebelumnya tertutup, salah satunya bandara dan pelabuhan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai rapat koordinasi revisi Perpres tentang DNI, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Mahendra mengungkapkan, perusahaan asing boleh mengelola bandara atau pelabuhan secara penuh. Namun asing masih dilarang memiliki aset bandara dan pelabuhan di Indonesia.
"Jadi 100% asing itu hanya boleh mengelola bandara atau pelabuhannya, tapi kepemilikan asetnya tetap dalam negeri, misalnya oleh Pelindo, Angkasa Pura itu sudah jelas. Tapi dalam pengelolaannya bisa melibatkan asing dalam skema Public Private Partnership, nah di dalam skema itu ada business arrangement," ungkapnya.
Mahendra menambahkan, di sektor perhubungan, yang dibuka untuk asing yakni terminal barang darat hingga 49%.
"Terminal barang darat sebelumnya asing ditutup, sekarang akan didorong untuk bisa mencapai 49% modal asing. Ada pula disektor uji KIR kendaraan yang akan didorong asing mencapai 49% ini kaitannya dalam menjaga aspek keterkaitan pada polusi dan emisi" kata Mahendra.
"Sementara di sektor telekomunikasi sebelumnya beragam ada yang 49%, ada yang 65%, nantinya dijadikan satu akan lebih terintegrasi hingga asing bisa 65%," imbuh Mahendra.
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!