Ini 'Jurus' OJK Selesaikan Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya dua cara penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Ini sesuai dengan UU No 21 tahun 2011 terkait tujuan OJK yang mewujudkan sistem keuangan berkelanjutan dan stabil.

Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono mengatakan tahapan pertama adalah penyelesaian sengketa oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution).


"Prinsipnya dalam tahapan ini adalah visibilitas, aksebilitas, responsif, objektif, biaya murah dan kerahasian. Lembaga jasa keuangan wajib melaksanakan fungsi ini dengan prinsip tersebut," ujarnya dalam seminar mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Grand Hyat, Jakarta, Kamis (7/11/2013)


Tahapan kedua adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan atau lembaga alternatif (external dispute resolution). Baik konsumen maupun lembaga jasa keuangan dapat memilih langkah penyelesaian.


"OJK menetapkan kebijakan bahwa konsumen dan lembaga keuangan mimilih penyelesaian melalui lembaga alternatif. Lembaga tersebut tentunya sudah terdaftar di OJK," jelasnya.


Lembaga alternatif tersebut pastinya akan dipilih yang melaksanakan prinsip aksebilitas, independensi, adil, efektif dan efisien. Tujuannya agar harapan dari kedua belah pihak dapat dapat terpenuhi.


Terutama dalam perlakuan yang adil, ketersediaan sarana, biaya yang murah dan waktu penyelesaian lebih cepat.


"Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi kedudukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagai pihak yang dapat menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan," terangnya.


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!