Ketua Dewan Piminan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Haryadi Sukamdani mengatakan, awalnya KHL untuk para buruh sudah ditetapkan 46-50 item. Melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, didapatlah KHL menjadi 60 item.
"Sebenanya yang 46 item itu masih valid. Kalau kita bicara sebagai Dewan Pengupahan Nasional, saya bisa yakinkan semua proses yang kita lakukan itu melalui penelitian," kata Haryadi kepada detikFinance, Senin (4/11/2013).
Haryadi mengatakan, penambahan item dalam komponen KHL yang dituntut oleh para buruh, yaitu jaket dan kipas angin, saat ini tidak berdasar. Haryadi terdengar resah dan sedikit kesal dengan tuntutan para buruh yang meminta jaket hingga kipas angin untuk dimasukkan ke dalam KHL. Menurutnya, tuntutan tersebut mengada-ngada dan cenderung ngawur.
"Kenapa nggak minta sepeda motor saja sekalian? Ini ngawur. Seharusnya semua itu ada dasarnya, metodenya," tegas Haryadi.
Hariyadi mengatakan, dalam mementukan KHL dewan pengupahan melakukan 2 penelitian. Pertama adalah penelitian yang dilakukan terhadap pekerja lajang dan pemula yang berhak mendapatkan KHL. Kedua, kategori pekerja tersebut diberikan kesempatan untuk mengisi kuisioner mengenai tambahan item KHL.
Bila item KHL yang diminta oleh para pekerja tersebut mencapai 50% ditambah 1 dari seluruh responden, maka bisa diputuskan ada komponen baru KHL.Next
(zul/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!