Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Erwin Aksa mengatakan saat ini pelaku usaha masih dalam tahapan edukasi. Sehingga tidak layak jika nantinya harus dikenakan sanksi berupa denda ataupun hukuman lainnya.
"Prinsipnya kami mendukung. Tapi saya sarankan jangan sampai belum lama, itu UKM sudah diperiksa-periksa. Jangan sampai apalagi nanti ada denda dan penalti," ujarnya di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Ia menuturkan, keinginan pengusaha UKM untuk membayar pajak sudah dapat diapresiasi. Maka dari itu, pemerintah dapat menghargai keinginan pengusaha dengan tidak mengenakan sanksi.
"Jadi jangan karena pelaku usaha UKM sudah ada kemauan. Terus tiba-tiba dia ada salah sedikit, dokumen nggak masuk terus dicurigai diperiksa-periksa. Dikasih sanksi dan denda. Ya jangan begitu kan," jelasnya.
Meskipun menurut Erwin, secara otomatis konsekuensinya akan menuju ke arah sana. Di mana harus ada keadilan bagi setiap pengusaha yang tidak membayarkan pajak dengan benar.
"Konsekuensi itu akan ada sampai kesana. Tapi edukasi butuh yang cukup lama dan terus menerus. Terutama untuk kantor pajak wilayah dan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan dari aturan itu ditetapkan (Juni). Dalam masa transisi, pengusaha tidak dikenakan denda jika telat pembayaran yang ditetapkan pada setiap tanggal 15.
(mkl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!