"Sejak munculnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 beserta aturan turunannya, menyebabkan saat ini telah bermunculan lebih dari 63 trader gas yang umumnya hanya mengandalkan bisnis Niaga Tanpa Fasilitas dengan berjualan di wilayah pasar eksisting," kata Seketaris Perusahaan PGN Heri Yusup, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2013).
Heri mengungkapkan, kondisi ini menyebabkan terhambatnya pengembangan infrastruktur ke wilayah baru karena tidak terjadi perluasan pasar, dan di sisi lain terjadi kelebihan pasokan (over supply) pada wilayah eksisting seperti telah terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Batam.
"Hal inilah yang menyebabkan tingginya tingkat persaingan usaha di wilayah tersebut, dan cenderung mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat, antara lain dengan adanya hambatan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek (crossing) serta tuntutan pelaksanaan Open Access," katanya.
Terkait dengan pelaksanaan Open Access pada pipa hilir gas, PGN telah melaksanakannya pada tahun 1998 terhadap ruas pipa Grissik-Duri, di mana PGN bertindak sebagai Transporter dan Conoco-Phillips bertindak sebagai Shipper.
"Termasuk ruas pipa Grissik-Batam-Singapura, di mana Conoco Phillips dan Petrochina menjadi Shipper dan mereka menjual gas langsung ke pelanggan di Singapura. Unbundling terhadap pipa tersebut telah dilakukan pada tahun 2003 dengan lahirnya TGI," ungkapnya.
Namun demikian, sejak munculnya Trader Gas Niaga tanpa Fasilitas, terjadi perpanjangan rantai bisnis dari gas yang berasal dari JOB Pertamina-Jambi Merang, dan menjual ke pasar eksisting di Batam.Next
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!