Setelah 10 Tahun, Filipina Cabut Tarif Proteksi Impor Produk Kaca Asal RI

Jakarta -Department of Trade and Industry (DTI) Filipina menghentikan penerapan bea masuk tambahan pengamanan (safeguard measures) atas produk clear and tinted float glass atau produk kaca asal Indonesia.

Penghentian tindakan pengamanan tersebut berlaku secara efektif pada 16 Oktober 2013. Hal ini diperkuat dengan surat dari Department of Foreign Affairs Filipina pada tanggal 29 Oktober 2013.


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, mengatakan bahwa sebagai pengekspor produk clear and tinted float glass ke Filipina, Indonesia diuntungkan dengan penghentian tindakan pengamanan tersebut.


"Pengenaan bea masuk tambahan atas pengamanan perdagangan akan hilang, sehingga produk gelas Indonesia dapat menjadi lebih murah dan kompetitif di pasar Filipina," kata Bachrul dalam keterangannya dikutip Minggu (3/11/2013)


Menurut Bachrul, penghentian tindakan pengamanan tersebut juga tidak lepas dari upaya diplomasi perdagangan pemerintah.


Pada 18 September 2013, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag menyampaikan concern pemerintah Indonesia kepada otoritas terkait di Filipina agar tidak meneruskan penerapan tindakan pengamanan terhadap produk gelas tersebut, yang dijadwalkan berakhir pada 16 Oktober 2013.


"Mengingat otoritas Filipina telah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk clear and tinted float glass selama sepuluh tahun, maka kami mendesak agar pemerintah Filipina segera mengakhiri tindakan pengamanan tersebut," ujar Bachrul.Next


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!