Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan 872 produk tersebut terdiri dari 870 barang konsumsi dan dua barang modal. Ini dikelompokan dalam 4 jenis, salah satu kelompoknya adalah produk elektronika dan telepon seluler (ponsel).
"Ada 4 jenis yaitu elektronika dan HP. Kemudian kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, Hibrid Listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10), Tas baju, alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum dan keempat adalah furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan," ungkap Bambang dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Senin (12/8/2013)
Ia menuturkan, ratusan barang impor tersebut juga memiliki kriteria khusus. Pertama adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri dan kedua adalah barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak inflasi.
"Tujuannya untuk tetap menjaga produktivitas industri dalam negeri," ucapnya.
Bambang menuturkan, aturan akan diterbitkan dalam kurun waktu dua hari ke depan. Sehingga akan berlaku pada awal Januari 2014. Pemberlakuan memiliki jeda yang cukup panjang, karena ada persiapan yang harus dilakukan Kementerian Keuangan
"Jadi ini akan berlaku setelah 30 hari setelah diundangkan," kata Bambang.Next
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!