Mobil Murah Dikonsep Pakai Pertamax, Tapi Tak Dilarang 'Minum' Premium

Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan mobil murah atau familiar disebut low cost green car (LCGC) dirancang untuk mengkonsumsi bahan bakar non subsidi seperti Pertamax. Meski dikonsep untuk pemakaian Pertamax, namun pemerintah tidak bisa melarang pemilik kendaraan membeli premium.

“Dia dirancang Pertamax. Kita nggak bisa larang beli Pertamax atau nggak,” kata Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Soerjono kepada detikFinance di Jakarta seperti dikutip Senin (21/4/2014).


Jika dipaksakan memakai Pertamax, pemilik mobil di luar pulau Jawa akan menghadapi masalah. Pasalnya tidak semua SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menyediakan BBM non subsidi.


“Keberadaan pertamax dan plus nggak ada. Kalau di beda pulau seperti di luar Jawa,” sebutnya.


Kemenperin menilai adanya mobil murah justru memberi kesempatan masyarakat bisa memiliki kendaaraan. Mobil murah juga disiapkan untuk menghadapi pasar bebas ASEAN pada tahun 2015.


Sorjono menilai munculnya mobil murah harus disiasati dengan meningkatkan penyediaan transportasi publik dan infrastruktur jalan yang baik. Bukan dengan jalan menghentikan program mobil murah karena divonis menyebabkan jalanan macet dan subsidi BBM bersubsidi membengkak.


“Bangun infrastruktur, terus atur populasi masa ada bus usia 50 tahun. Kembangkan MRT. Ada MRT dan monorel. Mobil murah bukan pesaing,” sebutnya.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!