Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, sesuai UU Ketenagalistrikan, yang berhak mendapatkan subsidi listrik adalah golongan yang tidak mampu.
"Berdasarkan kesepakatan kami dengan DPR dan kajian yang kami lakukan, golongan 450 VA dan 900 VA merupakan golongan tidak mampu, jadi berhak menikmati subsidi listrik," kata Jarman kala ditemui di The 3rd EBTKE Con-Ex 2014, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Sedangkan untuk golongan di atasnya, lanjut Jarman, subsidi listrik akan dikurangi secara bertahap. Ini termasuk untuk rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
"Rumah tangga 1.300 VA kan sudah mampu, sudah bisa pasang AC. Kenikmatan itu kan ada harganya," ujarnya.
Jarman menegaskan, ke depan hanya golongan listrik 450 vA dan 900 VA yang mendapatkan subsidi listrik. "Golongan lain yang dianggap mampu listriknya harga keekonomian. Tapi sampai ke arah keekonomian itu dilakukan secara bertahap," tuturnya.
(rrd/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
