Menteri yang akrab disapa CT ini mengungkapkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi resmi di pelabuhan wajib dilakukan. Ketentuan ini tak bisa dibantah lagi karena sudah diatur di dalam Undang-undang No. 7/2011 tentang mata uang. Bila tidak dilakukan maka hukuman pidana siap dijatuhkan bagi pelanggar.
"Semua tanpa ada kecuali. Itu kan semua sudah diamanatkan Undang-undang. Maka Undang-undang harus dilaksanakan kalau tidak kan sanksinya pidana. Nanti bukan lagi orang lain yang melaporkan, saya yang akan melaporkan biar tertangkap," papar CT saat ditemui di kantornya kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (30/06/2014).
Untuk menindaklanjuti masalah ini, ia telah menugaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk segera membenahi sistem transaksi di pelabuhan. Harapannya para pemangku kepentingan di dunia pelabuhan dapat menjalankan amanat Undang-undang menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di Indonesia.
"Nanti dimonitor secara detil. Menteri Perdagangan sudah menjadi koordinatornya. Tadi saya rapat sudah memastikan lagi jangan sampai itu tidak berjalan lagi," jelasnya.
Kewajiban penggunaan mata uang rupiah sudah diatur di dalam Undang-undang 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Mata uang ini adalah alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan setiap warga negara wajib untuk menaati hukum positif yang berlaku, termasuk UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Jika tidak, maka tentunya ada sanksi.
Pasal 33 UU No 7/2011 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!