2 Hari Lagi, Rancangan UMP DKI 2015 Segera Muncul

Jakarta -Penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 akan difinalkan pekan ini. Pemprov DKI Jakarta, serikat pekerja, dan pengusaha akan bertemu di forum dewan pengupahan di Gedung Balai Kota, Jakarta, pada 23 Oktober 2014.

Hari ini Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima perwakilan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman. Mereka berdiskusi soal kenaikan UMP 2015, hasilnya Ahok menolak permintaan kenaikan UMP 2015 sebesar 30%.


"Penentuan nilai KHL-nya akan dilakukan tanggal 23 Oktober 2014 ini, penetapan UMP nya seminggu kemudian," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).


Para pengusaha sudah mengeluarkan data terbaru terkait hasil survei final menjelang penentuan UMP DKI Jakarta. Hasilnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2015 diperkirakan tak sampai 10%. Sedangkan kalangan buruh mendesak ada kenaikan hingga 30% untuk UMP tahun depan.


Bagi pengusaha, kenaikan UMP tahun depan yang tak sampai 10%, dihitung dari pertumbuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari tahun sebelumnya dari hasil survei yang hanya naik 3,36%. Setelah ditambah dengan faktor regresi dan proyeksi, maka UMP DKI 2015 naik sekitar 1 digit atau kurang dari 10%.


Dari data terakhir (September-Oktober) survei KHL di DKI Jakarta, menggambarkan ada beberapa item yang hanya mengalami kenaikan, bahkan mayoritas komponen KHL yang mencapai 60 item mengalami penurunan.


Meskipun ada beberapa item KHL yang mengalami kenaikan, antara lain makanan naik 0,23%, perumahan naik 0,25%, sandang naik 1,52%, pendidikan naik menjadi 1,03%. Salah satu item yang mengalami degredasi yaitu kesehatan minus 0,06%.


Sementara itu kalangan serikat pekerja tetap konsisten minta upah DKI naik 30%. Kenaikan upah 30% sudah dihitung oleh para buruh. Hasil survei versi mereka, kenaikan persentase KHL bulan Februari-Juni 2014 sudah 14%. Nilai itu belum ditambah dengan usulan penambahan jumlah item KHL dari 60 item menjadi 84 item.


"Jadi menurut informasi hari Rabu itu mau ada meeting internal dari kementerian, baru kemudian rapat dewan pengupahan tanggal 23 Oktober di Balaikota untuk menentukan KHL. Terakhir kita cek hasil survei memang tidak ada kenaikan yang cukup tinggi," tukasnya.


Sesuai ketentuan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, batas terakhir penetapan UMP 2015 oleh para gubernur adalah 1 November 2014. (wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!