Ahok Tolak Kenaikan UMP 2015 Hingga 30%, Apa Reaksi Buruh?

Jakarta -Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan menolak permintaan buruh soal tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. Kalangan buruh bereaksi terhadap sikap ini.

"Saya pikir kalau memang Pemprov DKI Jakarta tidak setuju atas usulan kenaikan 30%, kita minta angka yang realistis dari cerminan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dedi Hartono kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).


Dedi mengatakan usulan nilai UMP yang diinginkan buruh DKI Jakarta adalah Rp 3,2 juta per bulan dengan catatan. Nilai itu dianggap buruh hanya naik kurang dari 30% dari UMP saat ini sebesar Rp 2,441 juta per bulan.


"Saya pikir keinginan buruh tetap realistis UMP tetap Rp 3,2 juta per bulan atau tidak sampai 30% dari upah saat ini Rp 2,441 juta atau naik hanya 20%-25% dengan catatan Pemprov bertanggung jawab atas kebutuhan perumahan dan transportasi buruh," imbuhnya.


Ia juga mengatakan buruh siap kembali melakukan negosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta. "Buruh masih bisa diajak bicara. Ini sesuatu yang bisa dinegosiasikan," sebutnya.


Seperti diketahui batas terakhir penetapan UMP 2015, akan dilakukan pada 1 November 2014. Para buruh sudah beberapa kali berdemo menuntuk kenaikan upah sebesar 30% pada 2015. Namun Ahok secara tegas menyatakan kenaikan upah tak akan besar sebab ia harus menyesuaikannya dengan KHL dan inflasi.


Rencananya pada siang ini (21/10/2014) para buruh akan menggelar demo di Balai Kota. “Saya sudah bilang jangan demo. Tapi dia mau demo lagi hari ini, bikin macet,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!