Tarif Angkut Kontainer Naik, Ini Tanggapan Asosiasi

Jakarta -Asosiasi Pengelola Terminal Petikemas Indonesia (APTPI) menanggapi kenaikkan tarif container handling charge (CHC) alias tarif angkut kontainer sebesar US$ 10 (Rp 100.000) per kontainer yang dilakukan PT Pelindo II (Persero).

Tiga anggota APTPI, yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja (KOJA), dan Mustika Alam Lestari (MAL) sudah menginvestasikan dana lebih dari US$ 207 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun selama 6 tahun untuk produktivitas dan layanan di Pelabuhan Priok


Menurut Sekretaris APTPI Paul Krisnadi, dengan tambahan investasi baru itu, pengelola terminal merasa perlu ada penyesuaian biaya CHC. Selain sejak tahun 2008 tidak pernah terjadi kenaikan, penyesuaian CHC juga akan mendorong investasi tambahan yang akan berdampak pada efisiensi di pelabuhan.


"Biaya CHC pelabuhan di Priok merupakan salah satu yang termurah di Asia. Penyesuaian tarif ini merupakan upaya untuk mendorong investasi yang lebih besar, sehingga layanan di Priok akan semakin menguntungkan para pelaku usaha," jelas Paul dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2014).


Rencananya tarif CHC akan disesuaikan menjadi US$ 93, sedangkan THC menjadi US$ 110. CHC adalah biaya bongkar muat petikemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal petikemas yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal petikemas. Sedangkan tarif THC dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran.


Tarif THC terdiri dari CHC US$ 93 ditambah PPN US$ 9,3 ditambah Surcharge US$ 7,7 per kontainer dan layanan.


Direktur The Nasional Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, para pelaku usaha mestinya juga fair dalam menanggapi usulan penyesuaian tarif CHC di Tanjung Priok. Pasalnya, langkah tersebut dibutuhkan untuk mendorong investasi yang lebih besar guna memaksimalkan kinerja dan layanan di tiga terminal tersebut. Apalagi beban biaya CHC sesungguhnya sangat kecil dibandingkan beban biaya logistik lainnya yang ditanggung oleh pelaku usaha. Next


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!