Lion Mau Rebut Bandara Halim, Harus Ada Izin Menkeu Dulu

Jakarta -Nasib Bandara Halim Perdanakusuma menjadi polemik pasca putusan Mahkamah Agung (MA). Meskipun hasil putusannya menyebutkan, pengelola sah adalah PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang 80% sahamnya milik Lion Group.

Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku masih mengkaji persoalan penglolaan Bandara Halim. Karena proses perjanjian yang disengketakan terjadi sebelum Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) terbentuk.


Sengketa yang dimaksud adalah, saat Induk Koperasi TNI AU (Inkopau) membuat perjanjian dengan ATS Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005, tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma pada 24 Februari 2005.


"Saya periksa dulu. Saya tidak tahu perjanjian itu isinya apa. Saat itu nggak ada koordinasi. Karena sudah lama. DJKN baru ada 2006," ungkap Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Senin (20/10/2014)


Pasca terbentuknya DJKN, proses pengelolaan barang milik negara (BMN) harus melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena Kemenkeu merupakan pengelolanya.


"Pokoknya untuk BMN barang milik negara untuk pemanfaatannya harus mendapat izin menteri keuangan. Jadi usulan dari K/L (Kementerian/Lembaga) kepada Kemenkeu untuk dimanfaatkan. Jadi harus mendapat persetujuan dari pengelola barang," jelasnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!