Ini Provinsi yang Belum Tetapkan Upah Minimum 2015

Jakarta -Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai 16 November 2014, tinggal tersisa 3 provinsi yang belum menetapkan dan melaporkan Upah Minimum Provinsi 2015. Tiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Sedangkan 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 gubernur terkait penetapan UMP 2015.


"Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif seperti dikutip dari siaran tertulis, Minggu (16/11/2014).


Hanif menambahkan, tim asistensi Kemnaker siap memberikan konsultasi, asistensi, dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.


"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain mendorong provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP agar dapat melakukan sosialisasi besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.


Sebelumnya, Hanif melontarkan gagasan untuk menggeser penetapan upah yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.Next


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!