Penangkap Ikan 'Obat Kuat' Pari Manta Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Jakarta -Pemerintah akan memberikan hukuman tegas bagi para penangkap dan pelaku perdagangan ilegal ikan pari manta. Hukumannya berupa denda administrasi hingga penjara.

Hal ini sesuai aturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/Kepmen-KP/2014 tentang pelarangan panangkapan ikan pari manta (Manta spp). Ikan pari manta merupakan ikan yang dilindungi dan mulai langka di perairan Indonesia.


"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin kepada detikFinance, Senin (17/11/2014).


Hukuman itu diberikan karena pelaku melanggar pasal 88, pasal 100 huruf Undang-undang No. 31/2004 yang diubah dengan Undang-undang No. 45/2009. Asep mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku sangat klasik yaitu dengan memindahkan hasil tangkapan dari kapal nasional ke kapal asing.


"Transhipment banyak dilakukan di tengah laut," imbuhnya.


Selain itu ada juga beberapa nelayan kecil yang tidak mengerti jika penangapan ikan pari manta memang mulai dilarang di tahun 2014. Pihaknya terus melakukan sosialisasi agar nelayan keciltidak lagi menangkap ikan pari manta.


"Sebagian besar nelayan kecil kita memang tidak tahu jika mulai 2014 penangkapan ikan pari manta ini dilarang," tukas Asep.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!