Layaknya Bank, di BKPM Urus Izin Ada Jalur Khusus untuk Investor

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama ini menyiapkan jalur khusus bagi calon investor tertentu terutama investor atau perwakilan perusahaan yang langsung datang ke kantor BKPM. Jalur khusus ini sebagai apresiasi BKPM terhadap calon investor yang tak menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui pihaknya memberikan perlakuan khusus kepada para investor dengan memberikan jalur antrean terpisah, untuk membedakannya dengan yang mengurus izin melalui jasa konsultan atau lembaga jasa lainnya.


Menurut Franky, layanan ini mirip dengan pelayanan yang diberikan perbankan terhadap para nasabah premiumnya.


"Kita bedakan, jadi yang kayawan perusahaan kita berikan jalur lain. Itu bagian dari apresiasi kepada perusahaan. Kadang ada direksinya langsung yang datang sendiri," kata Franky kepada detikFinance, pekan lalu.


Perlakuan khusus ini juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar, termasuk bila direksinya langsung datang ke BKPM.


"Grup perusahaan yang besar seperti Sinar Mas misalnya itu ditangani langsung oleh perusahaan induknya. Jadi pendekatannya sudah seperti Perbankan saja," katanya.


Ia mengilustrasikan, konsep pelayanan ini seperti yang diterapkan kepada nasabah premium di bank.


"Tentu kan beda. Misalnya di bank ada nasabah premium yang kreditnya Rp 1-2 triliun tapi dia disuruh ngantre juga. Itu kan lucu," kata Franky.


(dna/hen)